Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 4/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Juli 2014Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku02 Juli 2014
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Garut.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah permasalahan sampah yang mempengaruhi estetika, kesehatan, dan lingkungan Kabupaten Garut. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, menyediakan prasarana dan sarana, serta melakukan koordinasi antar SKPD. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Produsen memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, termasuk pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah, lokasi dan fasilitas TPS/TPS 3R, serta bertanggung jawab terhadap sampah yang ditimbulkan.

Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Peraturan ini juga mengatur tentang prasarana dan sarana pengelolaan sampah, lembaga pengelola sampah, perizinan, pendanaan dan kompensasi, peran masyarakat, insentif dan disinsentif, retribusi sampah dan iuran sampah, kerjasama antar daerah dan dengan badan usaha, pendidikan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta data dan sistem informasi.

1. Penyediaan fasilitas pemilahan sampah yang terdiri atas sampah yang mengandung B3 dan limbah B3, sampah yang mudah terurai, sampah yang dapat digunakan kembali, sampah yang dapat didaur ulang, dan sampah lainnya oleh Pemerintah Daerah dilakukan secara bertahap. 2. Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah dilakukan secara bertahap paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.

1. Setiap rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah dikenai sanksi administratif sesuai keputusan musyawarah pengurus RW. 2. Produsen yang lalai atau dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban pengurangan dan penanganan sampah dikenai denda Rp. 500.000,00 – Rp. 1.000.000,00. 3. Pengelola kawasan yang lalai atau dengan sengaja tidak menyediakan dan/atau melaksanakan pengelolaan sampah dikenai denda Rp. 100.000,00 – Rp. 500.000,00. 4. Pengelola fasilitas umum/sosial yang lalai atau dengan sengaja tidak menyediakan dan/atau melaksanakan pengelolaan sampah dikenai denda Rp. 75.000,00 – Rp. 300.000,00. 5. Setiap orang yang melakukan usaha pengelolaan sampah tanpa izin dikenai denda Rp. 1.000.000,00 – Rp. 5.000.000,00.