di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 4/2014 · Perda Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga di Kabupaten Garut. Latar belakangnya adalah permasalahan sampah yang mempengaruhi estetika, kesehatan, dan lingkungan Kabupaten Garut. Tujuannya adalah mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang dalam pengelolaan sampah, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, menyediakan prasarana dan sarana, serta melakukan koordinasi antar SKPD. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan lokasi TPS, TPST, dan TPA.
Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi, serta memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Produsen memiliki kewajiban untuk melaksanakan pengurangan sampah dari kegiatan usaha dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan, termasuk pembatasan timbunan sampah, pendauran ulang sampah, dan pemanfaatan kembali sampah. Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, khusus, fasilitas umum, sosial, dan lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah, lokasi dan fasilitas TPS/TPS 3R, serta bertanggung jawab terhadap sampah yang ditimbulkan.
Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Peraturan ini juga mengatur tentang prasarana dan sarana pengelolaan sampah, lembaga pengelola sampah, perizinan, pendanaan dan kompensasi, peran masyarakat, insentif dan disinsentif, retribusi sampah dan iuran sampah, kerjasama antar daerah dan dengan badan usaha, pendidikan serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta data dan sistem informasi.