Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012 - 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batang 11/2014 · Perda Kabupaten Batang No. 11 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2014Tanggal Penetapan:30 Desember 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012 - 2017
LokasiPemerintah Kabupaten Batang
Tanggal Berlaku30 Desember 2014
Tanggal Penetapan30 Desember 2014
Tempat PenetapanBatang

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017.

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017, yang ditetapkan dengan tujuan untuk melakukan penyelarasan terhadap prioritas, sasaran, dan strategi pencapaian tujuan pembangunan daerah berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tahun pertama dan kedua. Perubahan ini juga didasarkan pada ketentuan Pasal 50 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2012, termasuk definisi dalam Pasal 1, isi Pasal 4 mengenai Lampiran RPJMD, dan isi Pasal 5 mengenai pedoman RPJMD. Selain itu, Pasal 9 ditambahkan ayat (2) dan ayat (3) yang mengatur keberlakuan Renstra SKPD dan RKPD setelah berlakunya Peraturan Daerah ini. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RPJMD Kabupaten Batang Tahun 2012 2017 menjadi Pedoman penyusunan Rencana Pembangunan sampai dengan Tahun 2017 dan dapat diberlakukan sebagai RPJMD transisi, sebagai pedoman penyusunan RKPD Tahun 2018 sebelum disusun dan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Batang Tahun 2017-2022 yang menurut Visi dan Misi Bupati terpilih. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Renstra SKPD Kabupaten Batang Tahun 2012 – 2017 dinyatakan tetap berlaku dan wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan; 3. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka RKPD tahun 2015 dinyatakan tetap berlaku dan RKPD tahun berikutnya berpedoman pada Peraturan Daerah ini.

(-)