Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 13/2019 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 13 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 13 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2019Tanggal Penetapan:23 Mei 2019
Pelayanan KesehatanPerumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku19 Juni 2019
Tanggal Penetapan23 Mei 2019
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut ketentuan larangan yang mengatur hal yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah adanya peningkatan kepadatan penduduk dan permukiman yang dapat mengakibatkan timbulnya perumahan dan permukiman kumuh. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya kawasan kumuh baru dan meningkatkan kualitas kawasan kumuh yang telah ada.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang mencakup aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
  2. Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
  3. Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan penanganan. Penanganan dapat dilakukan melalui pola pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali.
  4. Penyediaan tanah untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  5. Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan/atau Badan selaku pengembang Perumahan dan Permukiman.
  6. Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  7. Kerjasama, peran masyarakat, dan kearifan lokal dalam upaya peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
  8. Persyaratan dan larangan terkait pembangunan Perumahan dan Permukiman.

1. Izin dan/atau dokumen yang terkait dengan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang telah ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang masih sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. 2. Izin dan/atau dokumen yang terkait dengan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang telah ditetapkan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan. 3. Semua peraturan pelaksanaan yang berisi ketentuan terkait dengan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi administratif berupa: 1. Peringatan tertulis; 2. Pembatasan kegiatan pembangunan; 3. Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pelaksanaan pembangunan; 4. Penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan perumahan atau permukiman; 5. Penguasaan sementara oleh Pemerintah Daerah (segel); 6. Kewajiban membongkar sendiri bangunan dalam jangka waktu tertentu; 7. Pembatasan kegiatan usaha; 8. Pembekuan izin mendirikan bangunan; 9. Pencabutan izin mendirikan bangunan; 10. Pembekuan/pencabutan surat bukti kepemilikan rumah; 11. Perintah pembongkaran bangunan rumah; 12. Pembekuan izin usaha; 13. Pencabutan izin usaha; 14. Pembatalan izin; 15. Kewajiban pemulihan fungsi lahan dalam jangka waktu tertentu; 16. Pencabutan insentif; 17. Pengenaan denda administratif; dan/atau 18. Penutupan lokasi.