Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah adanya peningkatan kepadatan penduduk dan permukiman yang dapat mengakibatkan timbulnya perumahan dan permukiman kumuh. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya kawasan kumuh baru dan meningkatkan kualitas kawasan kumuh yang telah ada.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, yang mencakup aspek bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran.
- Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru melalui pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan masyarakat. Pengawasan dan pengendalian dilakukan terhadap perizinan, standar teknis, dan kelaikan fungsi. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui pendampingan dan pelayanan informasi.
- Peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang dilakukan melalui penetapan lokasi, perencanaan penanganan, dan penanganan. Penanganan dapat dilakukan melalui pola pemugaran, peremajaan, dan pemukiman kembali.
- Penyediaan tanah untuk pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Pendanaan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dan/atau Badan selaku pengembang Perumahan dan Permukiman.
- Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Kerjasama, peran masyarakat, dan kearifan lokal dalam upaya peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
- Persyaratan dan larangan terkait pembangunan Perumahan dan Permukiman.