Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 11/2020 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 11 Tahun 2020 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PANGKALPINANG PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BANGKA BELITUNG
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07 Seri E Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2015 Nomor 10); 2. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2016 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2020 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung (PT. BPR Syariah Babel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan pembangunan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kerjasama investasi modal.

Pemerintah Kota melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT. BPR Syariah Babel dan memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pelaksanaan penyertaan modal didasarkan pada prinsip ekonomi dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyertaan modal daerah pada PT. BPR Syariah Babel sampai dengan 31 Desember 2019 adalah sebesar Rp13.255.000.000,-. Untuk tahun 2021-2023, penyertaan modal ditetapkan paling banyak Rp5.000.000.000,- yang dialokasikan dalam APBD dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sertifikat Kepemilikan Saham Pemerintah Kota diterbitkan oleh PT. BPR Syariah Babel setelah mendapatkan persetujuan Lembaga Otoritas Jasa Keuangan dan disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham.

Pembagian keuntungan dihitung berdasarkan perhitungan pembagian laba yang berlaku pada PT. BPR Syariah Babel dan ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham. Bagi hasil keuntungan menjadi hak Pemerintah Kota dan disetorkan ke Kas Daerah setiap akhir tahun buku PT. BPR Syariah Babel. Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan peraturan perundang-undangan lainnya. PT. BPR Syariah Babel wajib menyampaikan laporan kinerja persemester kepada Walikota.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua penyertaan modal daerah yang sudah dilakukan dan/atau disetor sebelumnya pada PT. BPR Syariah Babel sampai dengan Tahun 2019 sebanyak Rp13.255.000.000,- (tiga belas miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah) adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)