Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Kegiatan Usaha Air Minum, Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, dan Kegiatan Usaha Pertanian

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 08/PRT/M/2014 · Permen PUPR No. 08/PRT/M/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2014Tanggal Penetapan:8 Agustus 2014
Penyediaan Air BersihStandar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPedoman Penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air untuk Kegiatan Usaha Air Minum, Kegiatan Usaha Industri, Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Air, dan Kegiatan Usaha Pertanian
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku15 September 2014
Tanggal Penetapan08 Agustus 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini memberikan pedoman penghitungan Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) bagi pengelola sumber daya air di wilayah sungai yang berada di bawah kewenangan Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota, termasuk Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air. Tujuannya adalah untuk mendapatkan nilai satuan BJPSDA yang dibebankan kepada pemegang izin penggunaan dan pengusahaan sumber daya air. Jenis kegiatan usaha yang dikenakan BJPSDA meliputi penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha industri, air minum, pembangkit listrik tenaga air, dan pertanian (termasuk perkebunan dan perikanan) yang cara penggunaannya mengubah kondisi alami dan kebutuhan airnya lebih dari 2 liter per detik per kepala keluarga di luar sistem irigasi yang sudah ada. Untuk pembangkit listrik tenaga air dengan kapasitas hingga 10 Mega Watt, perhitungan BJPSDA didasarkan pada rata-rata biaya pengelolaan sumber daya air, prosentase nilai aset, nilai manfaat ekonomi, dan jumlah produksi listrik. Pembangkit baru dengan kapasitas di atas 10 Mega Watt dihitung terpisah berdasarkan penambahan biaya pengelolaan, nilai manfaat ekonomi, dan potensi produksi listrik. Tata cara penghitungan BJPSDA meliputi penghitungan kebutuhan biaya pengelolaan, nilai manfaat ekonomi penggunaan air, nilai satuan BJPSDA, simulasi perhitungan, pembahasan dengan para pemilik kepentingan, dan pengusulan besaran nilai satuan BJPSDA untuk ditetapkan. Pengguna sumber daya air di kawasan hutan juga wajib membayar BJPSDA sesuai pedoman ini. Pengecualian diberikan bagi pengguna untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat.

(-)

(-)