Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Lembaga Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 1/2015 · Permensos No. 1 Tahun 2015 · Permensos Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2015Tanggal Penetapan:9 Maret 2015
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaStandar Lembaga Penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku11 Maret 2015
Tanggal Penetapan09 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang standar lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 dan untuk memastikan penyelenggaraan rehabilitasi sosial memenuhi kebutuhan dasar penyandang masalah kesejahteraan sosial tuna sosial.

Tujuan dari standar ini adalah untuk memberikan pedoman bagi penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial, memberikan perlindungan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial tuna sosial dari kesalahan praktik, serta meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Struktur organisasi lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial, yang terdiri dari ketua, sekretaris, dan ketua bidang rehabilitasi sosial.
  2. Sumber daya manusia yang meliputi pekerja sosial profesional, tenaga medis kesehatan, psikolog, instruktur keterampilan, pembimbing rohani, tenaga kesejahteraan sosial, relawan sosial, dan penyuluh sosial.
  3. Sarana dan prasarana fisik yang meliputi ruang perkantoran, ruang pelayanan teknis, ruang pelayanan umum, peralatan, dan alat transportasi. Standar khusus juga diatur untuk tuna susila, gelandangan dan pengemis, orang dengan HIV/AIDS, dan korban tindak pidana perdagangan orang.
  4. Manajemen pengelolaan dana dan pertanggungjawaban dana yang harus dilakukan secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  5. Program rehabilitasi sosial yang meliputi motivasi dan diagnosis psikososial, perawatan dan pengasuhan, pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial, pelayanan aksesibilitas, bantuan dan asistensi sosial, bimbingan resosialisasi, bimbingan lanjut, dan rujukan.
  6. Persyaratan dan tata cara pendaftaran lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial, termasuk persyaratan administrasi dan proses pendaftaran.
  7. Kewenangan Pemerintah Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam penyelenggaraan rehabilitasi sosial tuna sosial.
  8. Pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat, dan sumber pendanaan yang sah.
  9. Pelaporan pelaksanaan kegiatan oleh lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial.
  10. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.
  11. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan lembaga penyelenggara rehabilitasi sosial tuna sosial.

(-)

(-)