Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 3/2016 · Perda Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2016Tanggal Penetapan:16 Februari 2016
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaUrusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku16 Februari 2016
Tanggal Penetapan16 Februari 2016
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2008 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang urusan pemerintahan Kabupaten Sumedang, yang meliputi urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan hak kepada daerah untuk menetapkan kebijakan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Urusan pemerintahan daerah dibagi berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, dengan memperhatikan keserasian hubungan antar susunan pemerintahan. Urusan wajib terdiri dari urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, serta sosial) dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar (tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pemberdayaan masyarakat dan desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi, usaha kecil, dan menengah, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan). Urusan pilihan meliputi perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan sendiri atau menugaskan sebagian urusan pemerintahan tersebut kepada pemerintahan desa berdasarkan asas tugas pembantuan. Pemerintah Daerah juga dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ditugaskan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Propinsi disertai dengan sumber pendanaan, pengalihan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia. Selain itu, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengelolaan bersama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya melalui kerjasama antar daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur pelimpahan sebagian kewenangan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)