Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sleman dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat, serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Sleman. Undang-Undang ini menegaskan kedudukan Kabupaten Sleman sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Sleman terdiri dari 17 kecamatan dengan batas-batas wilayah yang ditetapkan secara pasti oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Sleman terletak di Kecamatan Sleman. Karakteristik Kabupaten Sleman meliputi ciri geografis berupa dataran tinggi, potensi sumber daya alam dan manusia, serta keragaman budaya dan adat istiadat.