Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 120 Tahun 2024

Undang-undang (UU) Nomor 120 Tahun 2024 tentang Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yoryakarta

Juga dikenal sebagai: UU 120/2024 · UU No. 120 Tahun 2024 · UU Nomor 120 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2024Tanggal Penetapan:28 Oktober 2024
Hukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkungan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951.

Undang-Undang ini dibentuk untuk menggantikan ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sleman dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1951. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan dinamika masyarakat, serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif di Kabupaten Sleman. Undang-Undang ini menegaskan kedudukan Kabupaten Sleman sebagai daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Sleman terdiri dari 17 kecamatan dengan batas-batas wilayah yang ditetapkan secara pasti oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri. Ibu kota Kabupaten Sleman terletak di Kecamatan Sleman. Karakteristik Kabupaten Sleman meliputi ciri geografis berupa dataran tinggi, potensi sumber daya alam dan manusia, serta keragaman budaya dan adat istiadat.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

(-)