Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2017 tentang KEPEMUDAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Alor 12/2017 · Perda Kabupaten Alor No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Alor Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2017Tanggal Penetapan:30 November 2017
Kepemudaan & Olahraga

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEPEMUDAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Alor
Tanggal Berlaku30 November 2017
Tanggal Penetapan30 November 2017
Tempat PenetapanKalabahi

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan pemuda yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pembangunan kepemudaan dilaksanakan melalui pelayanan kepemudaan yang meliputi penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan pemuda.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah memiliki tugas dan wewenang untuk melaksanakan kebijakan nasional serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kepemudaan. Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi pemuda. Bupati berwenang menetapkan kebijakan pembangunan kepemudaan, rencana strategis, kerjasama, mengoordinasikan program, menyediakan prasarana dan sarana, memfasilitasi program dan kegiatan pemuda, mengembangkan kapasitas kelembagaan organisasi kepemudaan, memberikan penghargaan, dan memberikan sanksi.

Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan. Mereka bertanggung jawab menjaga Pancasila, NKRI, persatuan, melaksanakan konstitusi, meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan, melestarikan budaya, meningkatkan daya saing, dan meningkatkan kerjasama antar organisasi pemuda. Setiap pemuda berhak mendapatkan perlindungan, pelayanan, advokasi, akses pengembangan diri, kesempatan berperan serta dalam program kepemudaan, akses permodalan, dan akses membentuk jejaring kemitraan.

Pembangunan kepemudaan diselenggarakan melalui penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan yang dapat dilaksanakan pada jalur keluarga, organisasi, lembaga pendidikan, masyarakat, dan/atau pemerintah. Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda dalam berbagai aspek untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan strategis. Pemberdayaan pemuda diselenggarakan secara terencana untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda. Pengembangan kepemudaan dilakukan melalui pengembangan kewirausahaan, kepemimpinan, dan kepeloporan.

1. Semua ketentuan yang berkaitan dengan kepemudaan yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Organisasi kepemudaan yang tidak melakukan kegiatan atau tidak melaporkan kegiatan selama 2 tahun berturut-turut, atau pengurus organisasi kepemudaan tidak melaporkan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dalam jangka waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administratif berupa penghapusan dari pencatatan. 2. Organisasi kepemudaan yang tidak memenuhi persyaratan atau kepengurusannya tidak memenuhi persyaratan, dikenakan sanksi administratif berupa penolakan pencatatan. 3. Pengurus organisasi kepemudaan yang tidak melaporkan pertanggungjawaban keuangan atau mengumumkan laporan keuangan, atau pemuda atau organisasi kepemudaan melakukan pengumpulan dana tanpa izin tertulis, dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.