Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Sukabumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 2/2002 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 2 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Mei 2002Tanggal Penetapan:21 Mei 2002
Badan Usaha Milik DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Sukabumi
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku21 Mei 2002
Tanggal Penetapan21 Mei 2002
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 24 Tahun 1996 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Daerah Tingkat II Sukabumi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian dan pengelolaan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) di Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Tujuan dari pendirian PD. BPR adalah untuk membantu pertumbuhan ekonomi daerah, pembangunan di berbagai bidang, dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan substansial mencakup perubahan status hukum Bank Karya Produksi Desa (BKPD) menjadi PD. BPR, yang berkedudukan di ibu kota kecamatan dan dapat membuka cabang di wilayah kabupaten. PD. BPR berazaskan Demokrasi Ekonomi dengan prinsip kehati-hatian. Tugas PD. BPR meliputi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, memberikan kredit, melakukan pembinaan terhadap usaha kecil dan menengah, serta melakukan kerjasama dengan lembaga perbankan lainnya.

Modal dasar dan modal disetor masing-masing PD. BPR ditetapkan dalam peraturan ini. Pengelolaan PD. BPR dilakukan oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Dewan Pengawas. Direksi memiliki kewenangan untuk mengurus kekayaan PD. BPR, mengangkat dan memberhentikan pegawai, serta menetapkan susunan organisasi dan tata kerja PD. BPR. Dewan Pengawas bertugas menetapkan kebijakan umum, menjalankan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan terhadap PD. BPR.

(-)

(-)