Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Polewali Mandar. Tujuan penetapan RIPPDA adalah memberikan gambaran komprehensif mengenai pengembangan potensi pariwisata daerah, memberikan pedoman perencanaan pembangunan kepariwisataan yang mengakomodasi isu strategis dan perkembangan aktual, menyikapi peluang pembangunan kepariwisataan sejalan dengan perkembangan Pemerintah Daerah, dan memberikan arah kebijakan dalam membangun kepariwisataan yang didasari kebijaksanaan perencanaan pembangunan daerah. Sasaran RIPPDA adalah tersusunnya konsep pengembangan kepariwisataan daerah yang dilandasi pendekatan perencanaan dan isu strategis, teridentifikasinya kawasan wisata unggulan dan obyek wisata unggulan, serta tersusunnya arah kebijakan dan strategi pengembangan kepariwisataan daerah. RIPPDA berfungsi sebagai pedoman pembinaan dan pengembangan kawasan pariwisata, obyek dan daya tarik wisata, sarana dan prasarana wisata, pemasaran wisata, promosi, kelembagaan kepariwisataan, sumber daya manusia kepariwisataan, serta investasi pembangunan di bidang kepariwisataan. Jangka waktu RIPPDA adalah 10 tahun. Kebijakan sektor pariwisata daerah meliputi peningkatan mutu sarana dan prasarana serta pelayanan jasa pariwisata, pembinaan pelestarian peninggalan sejarah, dan pengarahan kegiatan kepariwisataan untuk penggalian obyek wisata baru. Strategi pengembangan pariwisata meliputi pengembangan produk wisata, pemasaran dan promosi, aksesibilitas, prasarana, dan usaha.