Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Polewali Mandar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Polewali Mandar 8/2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 8 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Juli 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten Polewali Mandar
LokasiPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Juli 2014
Tempat PenetapanPolewali Mandar

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Polewali Mandar. Tujuan penetapan RIPPDA adalah memberikan gambaran komprehensif mengenai pengembangan potensi pariwisata daerah, memberikan pedoman perencanaan pembangunan kepariwisataan yang mengakomodasi isu strategis dan perkembangan aktual, menyikapi peluang pembangunan kepariwisataan sejalan dengan perkembangan Pemerintah Daerah, dan memberikan arah kebijakan dalam membangun kepariwisataan yang didasari kebijaksanaan perencanaan pembangunan daerah. Sasaran RIPPDA adalah tersusunnya konsep pengembangan kepariwisataan daerah yang dilandasi pendekatan perencanaan dan isu strategis, teridentifikasinya kawasan wisata unggulan dan obyek wisata unggulan, serta tersusunnya arah kebijakan dan strategi pengembangan kepariwisataan daerah. RIPPDA berfungsi sebagai pedoman pembinaan dan pengembangan kawasan pariwisata, obyek dan daya tarik wisata, sarana dan prasarana wisata, pemasaran wisata, promosi, kelembagaan kepariwisataan, sumber daya manusia kepariwisataan, serta investasi pembangunan di bidang kepariwisataan. Jangka waktu RIPPDA adalah 10 tahun. Kebijakan sektor pariwisata daerah meliputi peningkatan mutu sarana dan prasarana serta pelayanan jasa pariwisata, pembinaan pelestarian peninggalan sejarah, dan pengarahan kegiatan kepariwisataan untuk penggalian obyek wisata baru. Strategi pengembangan pariwisata meliputi pengembangan produk wisata, pemasaran dan promosi, aksesibilitas, prasarana, dan usaha.

(-)

(-)