Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 11/2022 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 11 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 11 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2022Tanggal Penetapan:12 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku12 Agustus 2022
Tanggal Penetapan12 Agustus 2022
Tempat PenetapanBuranga

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2021. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah atau perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah atas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 689.712.240.284,00 dan belanja sebesar Rp 645.114.917.904,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 44.597.322.380,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 22.245.275.963,20 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp 66.842.598.343,20.
  • Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp 621.568.435.395,60 dan beban sebesar Rp 543.951.100.562,33, menghasilkan surplus sebesar Rp 77.617.334.833,27.
  • Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 1.529.160.542.746,42, jumlah kewajiban sebesar Rp 3.082.833.982,05, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 1.526.077.708.764,37.

Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan SAL, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, serta daftar rekapitulasi aset dan kewajiban daerah.

(-)

(-)