Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Umum Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.459.120.711.167,63 dan belanja sebesar Rp. 1.547.699.937.744,00, menghasilkan defisit sebesar (Rp. 88.579.226.606,37). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 208.021.185.793,27 dan pengeluaran sebesar Rp. 14.285.794.822,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 193.735.390.971,27.
Neraca per 31 Desember 2023 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 6.420.292.190.242,70, jumlah kewajiban sebesar Rp. 517.046.154.781,97, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 5.903.246.035.460,74.
Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal di BUD per 1 Januari 2023 sebesar Rp. 173.066.131.240,51 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2023 sebesar Rp. 105.156.164.364,90.
Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar yang merinci lebih lanjut informasi keuangan daerah.