di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 57 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Selang Karet untuk Kompor Gas Liquified Petroleum Gas Secara Wajib
Juga dikenal sebagai: Permenperin 57/2024 · Permenperin No. 57 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 57 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini menetapkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib untuk selang karet yang digunakan pada kompor gas Liquified Petroleum Gas (LPG). Latar belakang penetapan ini adalah untuk menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan manusia dari potensi bahaya penggunaan selang karet kompor gas LPG, meningkatkan daya saing dan efisiensi industri selang karet, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan selang karet di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memenuhi standar SNI 7213:2014. Peraturan ini juga mengatur pengecualian terhadap kewajiban pemberlakuan SNI, yaitu untuk selang karet yang sifat teknisnya berbeda dan digunakan sebagai barang contoh untuk pengujian dalam rangka memperoleh Sertifikat SNI.
Peraturan ini juga mengatur proses penilaian kesesuaian, yang meliputi audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu sesuai dengan ISO 9001:2015, serta pengujian kesesuaian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Perusahaan Industri harus memiliki perizinan berusaha di bidang industri, merek sendiri, fasilitas produksi, peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki akun SIINas. Produsen di Luar Negeri harus memiliki kegiatan usaha industri Selang Karet, merek sendiri, fasilitas produksi, peralatan uji, menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, dan memiliki Perwakilan Resmi.
Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara memperoleh Sertifikat SNI, Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI), dan pelaksanaan Surveilen untuk memastikan pemenuhan standar secara berkelanjutan.