Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Bangka Belitung 6/2023 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 6 Tahun 2023 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:3 April 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Bangka Belitung
Tanggal Berlaku03 April 2023
Tanggal Penetapan03 April 2023
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2008 Nomor 1 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2015 Nomor 07 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 57) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Gubernur, yang melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. Struktur APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi APBD, perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.

1. Gubernur yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 6 bulan. 2. Gubernur yang melakukan pungutan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.