Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah adalah Gubernur, yang melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku PA. APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah. Struktur APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja Daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan Daerah terdiri atas Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, laporan realisasi APBD, perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengelolaan kekayaan daerah dan utang daerah, BLUD, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.