Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Juga dikenal sebagai: Permenpar 13/2022 · Permenpar No. 13 Tahun 2022 · Permenpar Nomor 13 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2022Tanggal Penetapan:19 Oktober 2022
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
TemaPelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
LokasiKementerian Pariwisata
Tanggal Berlaku21 Oktober 2022
Tanggal Penetapan19 Oktober 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penunjukan, pengangkatan, kewenangan, dan hak Pelaksana Tugas (Plt) dan Pelaksana Harian (Plh) di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Latar belakangnya adalah untuk mengakomodasi kebutuhan organisasi dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.

Ketentuan Substansial:

Penunjukan Plt/Plh:

  • Penunjukan dilakukan jika pejabat definitif berhalangan tetap (Plt) atau sementara (Plh).
  • Halangan tetap meliputi pensiun, meninggal dunia, perpindahan, pemberhentian, cuti di luar tanggungan negara, atau tidak dapat melaksanakan tugas rutin lebih dari 6 bulan.
  • Halangan sementara meliputi cuti tahunan, cuti besar, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti sakit, tidak masuk kerja tanpa alasan sah, atau penugasan tidak lebih dari 6 bulan.
  • Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menunjuk Pegawai sebagai Plh atau Plt jika pengisian JPT, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas tidak dapat dilaksanakan.
  • Plt/Plh tidak perlu dilantik atau diambil sumpah, dan tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya.

Kewenangan Plt/Plh:

  • Mengambil keputusan dan/atau tindakan rutin sesuai wewenang jabatan definitif.
  • Dalam aspek kepegawaian, berwenang menetapkan sasaran kerja pegawai, surat tugas, cuti (kecuali di luar tanggungan negara dan di luar negeri), surat kenaikan gaji berkala, menjatuhkan hukuman disiplin ringan, mengusulkan mutasi (kecuali antar instansi), memberikan izin seleksi jabatan, mengusulkan pengembangan kompetensi, dan menandatangani naskah kedinasan sesuai delegasi.
  • Tidak berwenang mengambil keputusan strategis terkait perubahan status hukum kepegawaian, organisasi, dan alokasi anggaran.

Tunjangan Kinerja:

  • Plt/Plh tidak mendapat tunjangan struktural.
  • Mendapat tambahan tunjangan kinerja jika menjabat minimal 1 bulan kalender.
  • Tambahan tunjangan kinerja sebesar 20% dari tunjangan kinerja jabatan yang dirangkap (untuk pejabat setingkat), atau menerima tunjangan kinerja jabatan yang dirangkap (untuk pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif).

1. Penunjukan Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan sah dan tetap berlaku. 2. Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian terhitung sejak Peraturan Menteri ini belum berlaku sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku memenuhi 1 (satu) bulan kalender, tambahan Tunjangan Kinerja dibayarkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)