Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.05/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.05/2012 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 pada Otoritas Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 253/PMK.05/2012 · PMK No. 253/PMK.05/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyediaan, Pencairan, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 pada Otoritas Jasa Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.05/2012 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Latar belakang peraturan ini adalah alokasi dana awal untuk kegiatan operasional OJK yang telah ditetapkan dalam APBN 2013. Menteri Keuangan, sebagai Bendahara Umum Negara, memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan anggaran negara. Peraturan ini menetapkan bahwa Direktur Keuangan OJK bertindak sebagai Kepala Satuan Kerja Sementara OJK dan melaksanakan fungsi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). KPA bertanggung jawab untuk mengisi dan menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) kepada Direktur Jenderal Anggaran untuk pengesahan. Pencairan dana awal dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan bahwa pencairan tahap berikutnya dapat dilakukan setelah realisasi penggunaan dana mencapai 90% dari tahap sebelumnya. OJK bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(-)

(-)