Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 1/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2019Tanggal Penetapan:6 Februari 2019
Layanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER JAMBI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku06 Februari 2019
Tanggal Penetapan06 Februari 2019
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 2).

Peraturan Daerah Provinsi Jambi ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi. Pencabutan ini didasarkan pada pemberlakuan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, yang mencabut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Sesuai dengan Pasal 83 ayat (6) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, tarif Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)