di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 2/2019 · Perda Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi dibentuk dengan tujuan untuk menata dan mengendalikan penyelenggaraan tempat hiburan dan rekreasi di Kabupaten Cilacap. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin terselenggaranya usaha tempat hiburan dan rekreasi yang kondusif serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum terhadap dampak yang timbul.
Peraturan ini mengatur jenis usaha hiburan dan rekreasi seperti arena permainan, hiburan malam (kelab malam, diskotek, pub), panti pijat (panti pijat, refleksi, mandi uap, spa), dan karaoke. Penyelenggara usaha tempat hiburan dan rekreasi memiliki kewajiban seperti memiliki TDUP, memelihara kebersihan, menjamin keselamatan pengunjung, membangun sistem pencegahan kebakaran, menolak pengunjung berseragam sekolah/dinas (kecuali bertugas), mentaati peraturan ketenagakerjaan, menjamin kesehatan pekerja (pemeriksaan minimal 4 kali setahun), memberikan kesempatan beribadah, dan mencegah kegiatan melanggar kesusilaan.
Penyelenggara dilarang menyimpan/mengedarkan narkotika/psikotropika/minuman beralkohol, mempekerjakan anak di bawah umur/tenaga kerja asing ilegal, menyelenggarakan/membiarkan pelacuran, dan mengganggu ketertiban umum. Tempat usaha hiburan dan rekreasi harus berlokasi jauh dari rumah ibadah, tempat pendidikan, dan kantor pemerintahan (radius minimal 500 meter), serta mendapatkan persetujuan warga (radius 100 meter). Waktu operasional usaha diatur, misalnya arena permainan (10.00-21.00), kelab malam/diskotek/pub (21.00-02.00), panti pijat (10.00-22.00), dan karaoke (13.00-24.00). Semua jenis usaha wajib tutup pada hari besar keagamaan, dan selain arena permainan, juga wajib tutup selama bulan Ramadhan.
Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan, membentuk tim yang terdiri dari Perangkat Daerah terkait, komponen masyarakat, dan unsur lainnya. Pengendalian dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan ketertiban umum dan ketenteraman, serta pelindungan masyarakat, dengan melibatkan Perangkat Daerah lain.