Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cilacap 2/2019 · Perda Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2019Tanggal Penetapan:25 Juli 2019
Badan Usaha & PerdaganganPerlindungan Lingkungan HidupPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi
LokasiPemerintah Kabupaten Cilacap
Tanggal Berlaku25 Juli 2019
Tanggal Penetapan25 Juli 2019
Tempat PenetapanCilacap

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi dibentuk dengan tujuan untuk menata dan mengendalikan penyelenggaraan tempat hiburan dan rekreasi di Kabupaten Cilacap. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menjamin terselenggaranya usaha tempat hiburan dan rekreasi yang kondusif serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum terhadap dampak yang timbul.

Peraturan ini mengatur jenis usaha hiburan dan rekreasi seperti arena permainan, hiburan malam (kelab malam, diskotek, pub), panti pijat (panti pijat, refleksi, mandi uap, spa), dan karaoke. Penyelenggara usaha tempat hiburan dan rekreasi memiliki kewajiban seperti memiliki TDUP, memelihara kebersihan, menjamin keselamatan pengunjung, membangun sistem pencegahan kebakaran, menolak pengunjung berseragam sekolah/dinas (kecuali bertugas), mentaati peraturan ketenagakerjaan, menjamin kesehatan pekerja (pemeriksaan minimal 4 kali setahun), memberikan kesempatan beribadah, dan mencegah kegiatan melanggar kesusilaan.

Penyelenggara dilarang menyimpan/mengedarkan narkotika/psikotropika/minuman beralkohol, mempekerjakan anak di bawah umur/tenaga kerja asing ilegal, menyelenggarakan/membiarkan pelacuran, dan mengganggu ketertiban umum. Tempat usaha hiburan dan rekreasi harus berlokasi jauh dari rumah ibadah, tempat pendidikan, dan kantor pemerintahan (radius minimal 500 meter), serta mendapatkan persetujuan warga (radius 100 meter). Waktu operasional usaha diatur, misalnya arena permainan (10.00-21.00), kelab malam/diskotek/pub (21.00-02.00), panti pijat (10.00-22.00), dan karaoke (13.00-24.00). Semua jenis usaha wajib tutup pada hari besar keagamaan, dan selain arena permainan, juga wajib tutup selama bulan Ramadhan.

Bupati melaksanakan pembinaan dan pengawasan, membentuk tim yang terdiri dari Perangkat Daerah terkait, komponen masyarakat, dan unsur lainnya. Pengendalian dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan ketertiban umum dan ketenteraman, serta pelindungan masyarakat, dengan melibatkan Perangkat Daerah lain.

1. Segala jenis usaha hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Perizinan yang terkait dengan usaha hiburan dan rekreasi yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 5 huruf a-h, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan TDUP sementara, dan/atau pencabutan TDUP dan penutupan usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf a diancam dengan hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Narkoba dan Psikotropika. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf c dan/atau ayat (2) diancam dengan hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Ketenagakerjaan dan Perlindungan Anak. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf b, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000.