di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pemberian Bantuan Berupa Uang Kepada Abdidalem dan Pensiunan Abdidalem Pura Paku Alaman
Juga dikenal sebagai: PERPRES 1/1965 · PERPRES No. 1 Tahun 1965 · PERPRES Nomor 1 Tahun 1965
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memberikan bantuan keuangan kepada Abdi Dalem dan pensiunan Abdi Dalem Pura Paku Alaman sebagai upaya perbaikan kesejahteraan mereka. Bantuan ini diberikan mengingat kondisi keuangan negara dan keadaan hidup para Abdi Dalem yang dianggap menyedihkan. Dalam peraturan ini, Abdi Dalem yang masih aktif dan pensiunan yang berhak menerima bantuan didefinisikan secara jelas. Bantuan uang diberikan setiap bulan dengan jumlah Rp 500 untuk Abdi Dalem aktif dan Rp 250 untuk pensiunan. Pembiayaan bantuan ini dibebankan pada Anggaran Belanja Kompartemen Hukum dan Dalam Negeri, dan pelaksanaannya diatur oleh Menteri Koordinator Kompartemen Hukum dan Dalam Negeri. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1965.