Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 6/2016 · Perda Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Badung Tahun 2011 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Badung Nomor 25)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga di Kabupaten Badung. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan kawasan daya tarik wisata baru yang mempengaruhi peningkatan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, serta perlunya pemenuhan aspek legalitas dalam pemungutan retribusi dan penyesuaian tarif.

Perubahan substansial meliputi penyesuaian tarif retribusi untuk beberapa objek wisata seperti Sangeh, Taman Ayun, Uluwatu, Air Terjun Nungnung, Pantai Pandawa, dan Labuan Sait, dengan membedakan tarif untuk dewasa dan anak-anak, serta wisatawan domestik dan mancanegara. Selain itu, diatur pula tarif untuk sewa tempat olahraga seperti lapangan tenis, bulu tangkis, tembak, GOR, sepak bola, tenis meja, panjat tebing, dan kolam renang. Pemerintah Daerah dan sekolah dapat menggunakan tempat olahraga tanpa retribusi setelah mendapat rekomendasi dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Badung.

(-)

(-)