Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2009.

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 5/2010 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 5 Tahun 2010 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 September 2010
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2009.
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 September 2010
Tempat PenetapanSamarinda

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2009.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:
    • Laporan realisasi anggaran
    • Neraca
    • Laporan arus kas
    • Catatan atas laporan keuangan
  2. Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
  3. Laporan Realisasi Anggaran tahun anggaran 2009 menunjukkan:
    • Pendapatan sebesar Rp 5.348.926.283.427,43
    • Belanja sebesar Rp 6.309.258.865.084,76
    • Defisit sebesar (Rp. 960.332.581.657,33)
    • Pembiayaan neto sebesar Rp. 1.682.208.728.362,81
  4. Neraca per 31 Desember 2009 menunjukkan:
    • Jumlah aset sebesar Rp. 16.354.590.174.356,10
    • Jumlah kewajiban sebesar Rp. 240.142.496.754,78
    • Jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 16.114.447.677.601,32
  5. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2009 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 697.069.648.631,91.
  6. Gubernur Kalimantan Timur menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)