Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Sumbangan Pada Pihak Ketiga Atas Pengumpulan Dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 8/2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 2017Tanggal Penetapan:1 Agustus 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Sumbangan Pada Pihak Ketiga Atas Pengumpulan Dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku31 Agustus 2017
Tanggal Penetapan01 Agustus 2017
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan Dan Hasil Perindustrian.

Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas Pengumpulan dan Atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang membatasi jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005, maka sumbangan pihak ketiga atas pengumpulan dan atau pengeluaran hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hasil laut, kehutanan dan hasil perindustrian tidak lagi diberlakukan di Kabupaten Manggarai Barat.

(-)

(-)