Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentang Pedoman Pelaksanaan Qanun Kota Subulussalam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Di Kota Subulussalam.

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Subulussalam 3/2025 · Perwali Kota Subulussalam No. 3 Tahun 2025 · Perwali Kota Subulussalam Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2025Tanggal Penetapan:4 Februari 2025
Hukum Pemerintahan DaerahHak Asasi ManusiaStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaTentang Pedoman Pelaksanaan Qanun Kota Subulussalam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Di Kota Subulussalam.
LokasiPemerintah Kota Subulussalam
Tanggal Berlaku04 Februari 2025
Tanggal Penetapan04 Februari 2025
Tempat PenetapanSubulussalam

(-)

Peraturan Walikota ini ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan Qanun Kota Subulussalam Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kota Subulussalam. Kebijakan ini bertujuan untuk mengintegrasikan dimensi gender ke dalam seluruh siklus pembangunan, mulai dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi kebijakan daerah.

Pemerintah Kota diwajibkan melaksanakan PUG untuk memberdayakan perempuan dan laki-laki, yang mencakup peningkatan kualitas hidup serta kualitas keluarga. Dalam aspek perencanaan, setiap kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan harus melalui Analisis Gender untuk memastikan responsivitas terhadap kebutuhan laki-laki dan perempuan terkait akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat. Hasil analisis ini dituangkan dalam Gender Budget Statement (GBS) yang menjadi dasar penyusunan dokumen anggaran daerah.

Untuk mendukung implementasi PUG, ditetapkan tujuh prasyarat utama, yaitu komitmen, kebijakan, kelembagaan, sumber daya, sistem informasi dan data terpilah, alat analisis gender, serta partisipasi masyarakat. Kelembagaan PUG diwujudkan melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) PUG, Tim Teknis, dan Focal Point PUG di setiap Perangkat Kota. Selain itu, Pemerintah Kota dapat melakukan kerja sama koordinatif dan implementatif dengan pihak lain, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mendukung perlindungan perempuan dan anak serta penguatan kapasitas perencanaan responsif gender.

(-)

(-)