Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangandaran 6/2023 · Perda Kabupaten Pangandaran No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 2023Tanggal Penetapan:21 Agustus 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Pangandaran
Tanggal Berlaku21 Agustus 2023
Tanggal Penetapan21 Agustus 2023
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 10 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2021 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2022 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2022 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan per 31 Desember 2022 meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp1.486.480.557.856,50 dan belanja serta transfer sebesar Rp1.447.231.435.714,00, menghasilkan surplus sebesar Rp39.249.122.142,50. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp169.370.240.623,05 dan pengeluaran sebesar Rp167.599.999.230,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp1.770.241.393,05. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menunjukkan saldo akhir sebesar Rp41.019.363.535,55. Neraca mencatat jumlah aset sebesar Rp2.692.584.827.884,51 dan jumlah ekuitas sebesar Rp2.341.178.371.050,55. Laporan Operasional mencatat surplus dari operasi sebesar Rp81.303.922.662,98. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir sebesar Rp41.363.080.360,30. Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp2.341.178.371.050,55. Catatan Atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Penjabaran lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)