Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan koperasi dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya reformasi perekonomian yang merata dan penguatan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang strategis.
Ketentuan substansial meliputi:
- Bentuk koperasi: primer (didirikan oleh orang-seorang) dan sekunder (didirikan oleh badan hukum koperasi).
- Pendirian koperasi: harus mengikuti penyuluhan, dituangkan dalam akta notaris, dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
- Pengesahan akta pendirian: diajukan kepada Pejabat Yang Berwenang melalui notaris dengan Surat Pengantar dari SKPD terkait.
- Penggabungan dan peleburan koperasi: dapat dilakukan untuk pengembangan/efisiensi, harus disetujui Rapat Anggota.
- Pembubaran koperasi: dapat dilakukan oleh anggota, karena jangka waktu berakhir, oleh pemerintah pusat, atau karena tidak melaksanakan RAT.
- Perubahan anggaran dasar: dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
- Keanggotaan: anggota adalah pemilik dan pengguna jasa koperasi, memiliki hak dan kewajiban yang diatur.
- Perangkat organisasi koperasi: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Pengurus dapat mengangkat pengelola.
- Usaha koperasi: harus sesuai dengan jenis koperasi (produsen, konsumen, pemasaran, jasa, KSP, KSPPS). KSP dan KSPPS dapat membentuk USP Koperasi dan USPPS Koperasi.
- Pemberdayaan koperasi: dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pendidikan, fasilitasi, pembinaan, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, dan pembiayaan.
- Perlindungan koperasi: dilakukan melalui kebijakan yang mendukung akses pendanaan, bahan baku, kualitas produk, dan akses pasar.
- Peran dunia usaha: usaha besar dapat memberikan kontribusi dalam pemberdayaan koperasi.
- Lembaga gerakan koperasi: koperasi mendirikan organisasi tunggal untuk memperjuangkan kepentingan koperasi.
- Pengawasan koperasi: meliputi penerapan kepatuhan, kelembagaan, usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan, dan penerapan sanksi.
- Kewajiban dan larangan: koperasi memiliki kewajiban (misalnya memiliki domisili tetap, izin usaha) dan larangan (misalnya melakukan monopoli).