Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perkoperasian

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 4/2016 · Perda Kabupaten Bandung No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2016Tanggal Penetapan:14 Juni 2016
Pembentukan Lembaga NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perkoperasian
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku14 Juni 2016
Tanggal Penetapan14 Juni 2016
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi di Kabupaten Bandung.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mengembangkan koperasi dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya reformasi perekonomian yang merata dan penguatan koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat yang strategis.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Bentuk koperasi: primer (didirikan oleh orang-seorang) dan sekunder (didirikan oleh badan hukum koperasi).
  2. Pendirian koperasi: harus mengikuti penyuluhan, dituangkan dalam akta notaris, dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
  3. Pengesahan akta pendirian: diajukan kepada Pejabat Yang Berwenang melalui notaris dengan Surat Pengantar dari SKPD terkait.
  4. Penggabungan dan peleburan koperasi: dapat dilakukan untuk pengembangan/efisiensi, harus disetujui Rapat Anggota.
  5. Pembubaran koperasi: dapat dilakukan oleh anggota, karena jangka waktu berakhir, oleh pemerintah pusat, atau karena tidak melaksanakan RAT.
  6. Perubahan anggaran dasar: dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota.
  7. Keanggotaan: anggota adalah pemilik dan pengguna jasa koperasi, memiliki hak dan kewajiban yang diatur.
  8. Perangkat organisasi koperasi: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Pengurus dapat mengangkat pengelola.
  9. Usaha koperasi: harus sesuai dengan jenis koperasi (produsen, konsumen, pemasaran, jasa, KSP, KSPPS). KSP dan KSPPS dapat membentuk USP Koperasi dan USPPS Koperasi.
  10. Pemberdayaan koperasi: dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui pendidikan, fasilitasi, pembinaan, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, dan pembiayaan.
  11. Perlindungan koperasi: dilakukan melalui kebijakan yang mendukung akses pendanaan, bahan baku, kualitas produk, dan akses pasar.
  12. Peran dunia usaha: usaha besar dapat memberikan kontribusi dalam pemberdayaan koperasi.
  13. Lembaga gerakan koperasi: koperasi mendirikan organisasi tunggal untuk memperjuangkan kepentingan koperasi.
  14. Pengawasan koperasi: meliputi penerapan kepatuhan, kelembagaan, usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan, dan penerapan sanksi.
  15. Kewajiban dan larangan: koperasi memiliki kewajiban (misalnya memiliki domisili tetap, izin usaha) dan larangan (misalnya melakukan monopoli).

Izin usaha koperasi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya izin.

Pelanggaran terhadap kewajiban dalam Pasal 83 dan larangan dalam Pasal 85 dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penurunan klasifikasi, penghentian kegiatan usaha, pencabutan rekomendasi, pencabutan izin usaha, dan/atau pembubaran koperasi.