Peraturan Daerah Kota Palangka Raya ini mengatur tentang Retribusi Terminal sebagai salah satu sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan memperhatikan potensi daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut sebagai pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi, pemakaian terminal, jenis fasilitas terminal, jangka waktu pemakaian fasilitas terminal, serta sarana dan prasarana yang digunakan dalam pemberian layanan.
- Prinsip Penetapan Tarif Retribusi: Tarif Retribusi jasa usaha didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan untuk berbagai layanan seperti penumpang yang diberangkatkan, tempat menaikkan/menurunkan penumpang, tempat parkir, pemakaian kios/stand, sarana kebersihan umum, dan tempat pemasangan reklame.
- Peninjauan Tarif Retribusi: Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
- Tata Cara dan Wilayah Pemungutan Retribusi: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan dipungut di wilayah daerah tempat Izin Retribusi Terminal diberikan.
- Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi: Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.