Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 87 Tahun 1995

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 1995 tentang Pengesahan Protocol Amending The Agreement On ASEAN Energy Cooperation

Juga dikenal sebagai: Keppres 87/1995 · Keppres No. 87 Tahun 1995 · Keppres Nomor 87 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 1995Tanggal Penetapan:30 Desember 1995
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Protocol Amending The Agreement On ASEAN Energy Cooperation
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 1995
Tanggal Penetapan30 Desember 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protocol Amending the Agreement on ASEAN Energy Cooperation yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia di Bangkok, Thailand pada tanggal 15 Desember 1995. Pengesahan ini dilakukan sebagai bagian dari hasil Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke-5. Keputusan ini juga menetapkan bahwa salinan naskah asli Protocol dalam bahasa Inggris serta terjemahannya dalam bahasa Indonesia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah salinan naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)