Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 1990

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 1990 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Padang

Juga dikenal sebagai: PP 47/1990 · PP No. 47 Tahun 1990 · PP Nomor 47 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 1990Tanggal Penetapan:20 September 1990
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Semen Padang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 September 1990
Tanggal Penetapan20 September 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Padang melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Dana yang digunakan berasal dari konversi sebagian pokok pinjaman luar negeri dan bunga masa konstruksi yang sebelumnya digunakan untuk proyek Indarung III B.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal saham PT. Semen Padang, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1971. Penambahan modal ini bernilai Rp 37.901.082.546,-. Pelaksanaan penambahan modal dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)