Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 5/2011 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2011Tanggal Penetapan:2 Maret 2011
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku16 Maret 2011
Tanggal Penetapan02 Maret 2011
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001, Tentang Pajak Pengembalian Bahan Galian Golongan C, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan dalam pemungutan pajak.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, termasuk asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, dan lainnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 ayat (2). Dikecualikan adalah pengambilan yang tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti untuk keperluan rumah tangga atau ikutan dari kegiatan pertambangan lain yang tidak dikomersialkan.

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil mineral bukan logam dan batuan. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan, dihitung dari volume/tonase dikalikan nilai pasar atau harga standar. Tarif pajak ditetapkan sebesar 15%.

Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar dan lengkap. Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) jika pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar. Pembayaran pajak harus dilakukan paling lama 30 hari kerja setelah saat terutang pajak.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, dan lainnya kepada Bupati. Bupati dapat memberikan insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan pajak berdasarkan pencapaian kinerja.

Tata cara penerbitan, pengisian dan penyampaian SPTPD,SKPDKB dan SKPDKBT yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2001, tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena ke alpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).