Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat 6/2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat No. 6 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2015Tanggal Penetapan:26 Oktober 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Tanggal Berlaku26 Oktober 2015
Tanggal Penetapan26 Oktober 2015
Tempat PenetapanKuala Tungkal

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2013 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013. Perubahan tersebut meliputi ketentuan Pasal 10 yang mengatur mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berdasarkan kriteria tertentu, seperti bangunan fungsi sosial dan budaya, bangunan fungsi hunian masyarakat berpenghasilan rendah, bangunan fungsi keagamaan, dan bangunan bukan gedung sebagai sarana dan prasarana umum yang tidak komersial. Tata cara pelaksanaan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi IMB akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Selain itu, dilakukan perubahan pada Ayat (2) Pasal 23 mengenai tarif retribusi izin usaha perikanan yang ditetapkan berdasarkan jenis alat yang dipergunakan dalam usaha perikanan.

(-)

(-)