Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, yang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Tujuan dari TNDE ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian naskah dinas, menciptakan ketertiban dan keseragaman naskah dinas, serta mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan kelancaran proses penyelenggaraan tata naskah dinas elektronik di seluruh unit organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sasaran yang ingin dicapai meliputi kesamaan pemahaman, keterpaduan, kelancaran komunikasi, efektivitas, efisiensi, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan tata naskah dinas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan Naskah Dinas Elektronik yang meliputi arsitektur sistem, cakupan sistem, alur kerja sistem, dan sumber daya. Cakupan sistem meliputi komunikasi eksternal (surat masuk dan surat keluar), komunikasi internal (naskah dinas masuk dan naskah dinas keluar), disposisi, pembuatan naskah dinas dengan templat, penomoran naskah dinas, pengagendaan pengiriman/ekspedisi naskah dinas, fasilitas arsip elektronik, fasilitas percetakan, dan pengamanan. Peraturan ini juga mengatur tentang aplikasi TNDE yang digunakan, spesifikasi sistem, baik fungsional maupun non-fungsional, serta infrastruktur dan suprastruktur yang dibutuhkan.