Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 5/2020 · Permenko Perekonomian No. 5 Tahun 2020 · Permenko Perekonomian Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2020Tanggal Penetapan:9 April 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaTata Naskah Dinas Elektronik Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku09 April 2020
Tanggal Penetapan09 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 768) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; 2. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government, yang bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Tujuan dari TNDE ini adalah untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian naskah dinas, menciptakan ketertiban dan keseragaman naskah dinas, serta mewujudkan efektivitas, efisiensi, dan kelancaran proses penyelenggaraan tata naskah dinas elektronik di seluruh unit organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sasaran yang ingin dicapai meliputi kesamaan pemahaman, keterpaduan, kelancaran komunikasi, efektivitas, efisiensi, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan tata naskah dinas. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan Naskah Dinas Elektronik yang meliputi arsitektur sistem, cakupan sistem, alur kerja sistem, dan sumber daya. Cakupan sistem meliputi komunikasi eksternal (surat masuk dan surat keluar), komunikasi internal (naskah dinas masuk dan naskah dinas keluar), disposisi, pembuatan naskah dinas dengan templat, penomoran naskah dinas, pengagendaan pengiriman/ekspedisi naskah dinas, fasilitas arsip elektronik, fasilitas percetakan, dan pengamanan. Peraturan ini juga mengatur tentang aplikasi TNDE yang digunakan, spesifikasi sistem, baik fungsional maupun non-fungsional, serta infrastruktur dan suprastruktur yang dibutuhkan.

(-)

(-)