Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di Kalimantan Selatan guna meminimalkan dampaknya terhadap kesehatan fisik dan mental masyarakat, serta menjaga ketertiban dan ketentraman. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat merusak kesehatan, memicu perilaku buruk, dan bertentangan dengan budaya religius masyarakat Kalimantan Selatan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (golongan A, B, dan C), persyaratan perizinan untuk distributor, subdistributor, pengecer, dan penjual langsung minuman beralkohol. Distributor dan subdistributor minuman beralkohol golongan B dan/atau C harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang diberikan atas rekomendasi Gubernur. Peraturan ini juga mengatur tempat dan waktu penjualan minuman beralkohol, serta kewajiban memiliki stiker pada setiap botol atau kemasan. Terdapat larangan mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi, menjual di luar tempat dan waktu yang ditentukan, serta mengonsumsi di tempat yang tidak diizinkan. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam pencegahan dan penanggulangan minuman beralkohol.