Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 7/2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 7 Tahun 2008 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Pengendalian Internal PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanBanjarmasin

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2000 tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di Kalimantan Selatan guna meminimalkan dampaknya terhadap kesehatan fisik dan mental masyarakat, serta menjaga ketertiban dan ketentraman. Latar belakangnya adalah bahwa minuman beralkohol dapat merusak kesehatan, memicu perilaku buruk, dan bertentangan dengan budaya religius masyarakat Kalimantan Selatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi minuman beralkohol berdasarkan kadar etanol (golongan A, B, dan C), persyaratan perizinan untuk distributor, subdistributor, pengecer, dan penjual langsung minuman beralkohol. Distributor dan subdistributor minuman beralkohol golongan B dan/atau C harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang diberikan atas rekomendasi Gubernur. Peraturan ini juga mengatur tempat dan waktu penjualan minuman beralkohol, serta kewajiban memiliki stiker pada setiap botol atau kemasan. Terdapat larangan mendistribusikan minuman beralkohol tanpa rekomendasi, menjual di luar tempat dan waktu yang ditentukan, serta mengonsumsi di tempat yang tidak diizinkan. Masyarakat juga memiliki peran serta dalam pencegahan dan penanggulangan minuman beralkohol.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan perundang- undangan daerah yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku. 2. Semua perizinan minuman beralkohol yang telah dikeluarkan Gubernur disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar Pasal 8 ayat (1), ayat (5), Pasal 9 ayat (1), ayat (2), ayat (6), ayat (7) atau Pasal 10 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Terhadap pelanggaran selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (6), Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 9 ayat (3), ayat (4), (5), (7) dinyatakan sebagai tindak pidana yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.