Peraturan Daerah Kota Sukabumi ini mengatur tentang Pajak Restoran. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 10 Tahun 2002) tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur hal-hal berikut:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak dikenakan atas setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi pembeli di tempat atau di tempat lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan/minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.
- Dasar Pengenaan, Tarif Pajak, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan SPTPD: Masa pajak adalah 1 bulan kalender. Pajak terutang terjadi saat pelayanan di restoran diperoleh. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) paling lambat 15 hari setelah berakhirnya Masa Pajak.
- Wilayah Pemungutan: Pajak terutang dipungut di wilayah Kota Sukabumi.
- Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun sejak terutangnya pajak.
- Surat Tagihan Pajak (STPD): Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak paling lama 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Pajak yang terutang dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administratif: Kepala Daerah dapat membetulkan SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD jika terdapat kesalahan tulis/hitung atau kekeliruan penerapan ketentuan. Kepala Daerah juga dapat mengurangkan/menghapuskan sanksi administratif atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak, kecuali jika Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
- Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan.
- Sanksi Administratif: Diatur mengenai sanksi administratif berupa bunga dan kenaikan atas kekurangan pembayaran pajak.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberi insentif.
- Ketentuan Khusus: Pejabat dilarang memberitahukan informasi Wajib Pajak kepada pihak lain.
- Penyidikan: Pejabat pegawai negeri sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah.
- Ketentuan Pidana: Diatur mengenai sanksi pidana atas pelanggaran kewajiban perpajakan.