Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung 3/2013 · Perda Kabupaten Bandung No. 3 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2013Tanggal Penetapan:2 Januari 2013
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung
Tanggal Berlaku02 Januari 2013
Tanggal Penetapan02 Januari 2013
Tempat PenetapanSoreang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dibentuk dengan maksud untuk mengatur bidang ketenagakerjaan secara menyeluruh dan komprehensif, meliputi pembangunan sumber daya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, dan perlindungan tenaga kerja. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena bidang ketenagakerjaan memiliki peranan strategis dalam pembangunan daerah dan merupakan urusan wajib yang diserahkan kepada pemerintah daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, perlindungan ketenagakerjaan (waktu kerja, pekerja wanita, pekerja anak, penyerahan sebagian pekerjaan, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial tenaga kerja, dan kesejahteraan pekerja/buruh), serta hubungan industrial. Beberapa ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban pemerintah daerah untuk membuat kebijakan dan perencanaan tenaga kerja.
  2. Penyelenggaraan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja.
  3. Pengaturan penempatan tenaga kerja melalui AKL, AKAD, dan AKAN.
  4. Kewajiban pengusaha untuk melaporkan lowongan pekerjaan.
  5. Perlindungan terhadap pekerja penyandang cacat.
  6. Pengaturan mengenai tenaga kerja asing.
  7. Perlindungan waktu kerja dan hak istirahat.
  8. Larangan mempekerjakan anak, dengan pengecualian tertentu.
  9. Pengaturan mengenai penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain.
  10. Ketentuan mengenai pengupahan, termasuk sistem pengupahan berdasarkan satuan hasil.
  11. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja.
  12. Penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja.
  13. Pembentukan koperasi pekerja.
  14. Pemberian tunjangan hari raya (THR).
  15. Kesempatan beribadah bagi pekerja.
  16. Pembentukan lembaga kerjasama bipartit dan tripartit.
  17. Pembuatan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.
  18. Penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan ketenagakerjaan oleh pemerintah daerah.

1. Izin ketenagakerjaan yang ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin yang bersangkutan. 2. Semua perizinan dan pengesahan di bidang ketenagakerjaan wajib menyesuaikan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini. 3. Selama belum ditetapkannya peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini maka peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dikenai sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatalan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan tertentu dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 400.000.000.