Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara 5/2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2021Tanggal Penetapan:1 Juli 2021
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara
Tanggal Berlaku01 Juli 2021
Tanggal Penetapan01 Juli 2021
Tempat PenetapanLanggur

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2012 Nomor 6 Seri B, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 168).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Perubahan tersebut meliputi penyempurnaan definisi dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka 4, penambahan dua ayat pada Pasal 4 mengenai dasar pengenaan pajak, dan perubahan pada Pasal 5 mengenai tarif pajak. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan harga patokan yang ditetapkan Gubernur. Jika nilai pasar sulit diperoleh, digunakan harga standar dari instansi berwenang. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%, dan besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.

(-)

(-)