Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta mengatasi permasalahan lingkungan hidup akibat kegiatan manusia dan peristiwa alam di Kabupaten Karanganyar. Kebijakan ini memberikan arah dan pedoman bagi setiap jenis usaha dan/atau kegiatan agar penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara bijaksana untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, mengelola Amdal dan UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan kerja sama, menerapkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan, menerbitkan perizinan berusaha, dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.
2. **Perencanaan PPLH:** Melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH yang didasarkan pada RPPLH provinsi dan inventarisasi tingkat ekoregion. RPPLH memuat rencana tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
3. **Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup:** Meliputi pencegahan (KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Persetujuan Lingkungan, perizinan berusaha, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup), penanggulangan (pemberian informasi peringatan, pengisolasian, penghentian sumber pencemaran), dan pemulihan (penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, restorasi).
4. **Pengelolaan Limbah:** Meliputi pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah B3 (penyimpanan dan pengumpulan), dan pengelolaan limbah non B3.