Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 6/2023 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Maret 2023Tanggal Penetapan:16 Maret 2023
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kabupaten Karanganyar
Tanggal Berlaku16 Maret 2023
Tanggal Penetapan16 Maret 2023
Tempat PenetapanKaranganyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin kelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta mengatasi permasalahan lingkungan hidup akibat kegiatan manusia dan peristiwa alam di Kabupaten Karanganyar. Kebijakan ini memberikan arah dan pedoman bagi setiap jenis usaha dan/atau kegiatan agar penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan secara bijaksana untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah:** Menetapkan kebijakan, melaksanakan KLHS dan RPPLH, mengelola Amdal dan UKL-UPL, inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca, mengembangkan kerja sama, menerapkan instrumen lingkungan hidup, memfasilitasi penyelesaian sengketa, melakukan pembinaan dan pengawasan, mengelola informasi lingkungan hidup, memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan, menerbitkan perizinan berusaha, dan melakukan penegakan hukum lingkungan hidup. 2. **Perencanaan PPLH:** Melalui inventarisasi lingkungan hidup dan penyusunan RPPLH yang didasarkan pada RPPLH provinsi dan inventarisasi tingkat ekoregion. RPPLH memuat rencana tentang pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup, pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam, serta adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. 3. **Pengendalian Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup:** Meliputi pencegahan (KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan hidup, Persetujuan Lingkungan, perizinan berusaha, instrumen ekonomi lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis resiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup), penanggulangan (pemberian informasi peringatan, pengisolasian, penghentian sumber pencemaran), dan pemulihan (penghentian sumber pencemaran, remediasi, rehabilitasi, restorasi). 4. **Pengelolaan Limbah:** Meliputi pengelolaan air limbah, pengelolaan limbah B3 (penyimpanan dan pengumpulan), dan pengelolaan limbah non B3.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izin lingkungan, izin PPLH, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, rekomendasi UKL-UPL, atau dokumen Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan menjadi prasyarat serta termuat dalam Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah Daerah.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan lisan/tertulis, tindakan paksa pemerintah, penarikan kembali keputusan yang menguntungkan, dan/atau denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 39, Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.