Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 11 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 11/2018 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2018Tanggal Penetapan:28 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TOLITOLI NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku28 Desember 2018
Tanggal Penetapan28 Desember 2018
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan terkait retribusi pelayanan kesehatan. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Perubahan Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, yang memperbarui definisi beberapa istilah terkait pelayanan kesehatan.
  2. Perubahan Pasal 2 tentang Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, yang memperluas cakupan retribusi atas jasa pelayanan kesehatan.
  3. Perubahan Pasal 7 tentang Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi, yang menekankan pada kebijakan daerah dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas jasa pelayanan.
  4. Perubahan Pasal 8 tentang Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, yang menetapkan struktur tarif retribusi pelayanan kesehatan dengan cara penjumlahan antara jasa sarana dan jasa pelayanan.
  5. Penyisipan Pasal 8A yang memungkinkan Rumah Sakit, Puskesmas, dan Laboratorium Kesehatan menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang biayanya ditanggung oleh pihak ketiga.
  6. Perubahan Pasal 19 tentang Pengelolaan Retribusi, yang mengatur pembagian retribusi jasa sarana pelayanan kesehatan dan retribusi jasa pelayanan kesehatan.

Selain itu, disisipkan BAB XIXA tentang Ketentuan Peralihan yang mengatur pengecualian retribusi bagi fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah yang sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Lampiran II juga diubah sesuai dengan lampiran Peraturan Daerah ini, dan Lampiran I dihapus setelah Peraturan Bupati ditetapkan.

1. Ketentuan terkait retribusi pelayanan kesehatan dikecualikan bagi fasilitas pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah yang sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). 2. Tarif layanan bagi fasilitas kesehatan yang menerapkan PPK-BLUD ditetapkan dengan Peraturan Bupati. 3. Peraturan Bupati harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 4. Jika Peraturan Bupati belum ditetapkan, tarif layanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang sudah menggunakan PPK-BLUD tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

(-)