Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2006

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The People's Republic Of China On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)

Juga dikenal sebagai: UU 8/2006 · UU No. 8 Tahun 2006 · UU Nomor 8 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2016Tanggal Penetapan:18 April 2016
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China Mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between The Republic Of Indonesia And The People's Republic Of China On Mutual Legal Assistance In Criminal Matters)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 April 2016
Tanggal Penetapan18 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Latar belakang pembentukan Undang-Undang ini adalah untuk memperkuat kerja sama internasional dalam penanggulangan tindak pidana yang bersifat lintas batas yurisdiksi. Perjanjian ini mencakup berbagai bentuk bantuan hukum, termasuk pengambilan barang bukti, pemberian dokumen resmi, dan pemindahan hasil kejahatan. Perjanjian ini juga mengatur hak penolakan bantuan oleh negara pihak, perlindungan bagi saksi dan ahli, serta perlindungan kerahasiaan informasi.

(-)

(-)