Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 8/2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2024Tanggal Penetapan:29 November 2024
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku29 November 2024
Tanggal Penetapan29 November 2024
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit (Perseroda). Maksud dari penyertaan modal ini adalah untuk mengembangkan pelayanan dan sistem penyediaan air minum bagi masyarakat di Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan, meningkatkan pelayanan air yang bersih, dan mengembangkan usaha berdasarkan tata kelola yang baik.

Pemerintah Daerah telah melakukan penyertaan modal kepada PT. Tirta Amandit (Perseroda) sebesar Rp31.807.334.241,00 yang dilakukan secara bertahap dari tahun 1983 hingga 2017. Pemerintah Daerah akan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp8.852.000.000,00 pada APBD tahun anggaran 2025. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah menjadi Rp40.659.334.241,00.

Tata cara penganggaran dan pengelolaan penyertaan modal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Pembagian laba (dividen) atas penyertaan modal merupakan sumber pendapatan Daerah dan disetor ke kas umum Daerah. Bupati melaksanakan pengawasan atas penyertaan modal ini, dengan menunjuk pejabat sebagai komisaris yang mewakili rapat umum pemegang saham.

Pendanaan untuk penyertaan modal dibebankan pada APBD dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal Daerah.

(-)

(-)