Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tukin diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Non-PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Menteri, dan Staf Khusus Menteri. Tukin terdiri dari Tukin Statis (40%) dan Tukin Dinamis (60%), yang terdiri dari komponen kinerja (40%) dan perilaku (20%).
Komponen kinerja terdiri dari subkomponen Kinerja Organisasi (maksimal 15%) yang dihitung setiap 3 bulan berdasarkan Nilai Pencapaian Sasaran Strategis (NPSS), dan subkomponen Kinerja Pegawai (maksimal 25%) yang dihitung setiap bulan berdasarkan penilaian kinerja jabatan atau perolehan angka kredit tahunan bagi pejabat fungsional. Komponen perilaku terdiri dari subkomponen Perilaku Non-Disiplin Presensi (8%) yang dinilai 360° setiap 6 bulan, dan subkomponen disiplin presensi (12%) yang dihitung setiap bulan.
Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai BLU yang telah menerima remunerasi. Tukin dapat ditambah jika capaian kinerja lain bernilai sangat baik (maksimal 3%). Tukin dapat dikurangi karena berbagai alasan seperti tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak melakukan presensi, tidak memenuhi target angka kredit, atau dijatuhi hukuman disiplin.