Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 10/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 10/PERMEN-KP/2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2020Tanggal Penetapan:30 April 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPemberian Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku05 Mei 2020
Tanggal Penetapan30 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2017 tentang Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pemberian tunjangan kinerja (Tukin) kepada pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tukin diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Non-PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Menteri, dan Staf Khusus Menteri. Tukin terdiri dari Tukin Statis (40%) dan Tukin Dinamis (60%), yang terdiri dari komponen kinerja (40%) dan perilaku (20%). Komponen kinerja terdiri dari subkomponen Kinerja Organisasi (maksimal 15%) yang dihitung setiap 3 bulan berdasarkan Nilai Pencapaian Sasaran Strategis (NPSS), dan subkomponen Kinerja Pegawai (maksimal 25%) yang dihitung setiap bulan berdasarkan penilaian kinerja jabatan atau perolehan angka kredit tahunan bagi pejabat fungsional. Komponen perilaku terdiri dari subkomponen Perilaku Non-Disiplin Presensi (8%) yang dinilai 360° setiap 6 bulan, dan subkomponen disiplin presensi (12%) yang dihitung setiap bulan. Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan, diberhentikan sementara, cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai BLU yang telah menerima remunerasi. Tukin dapat ditambah jika capaian kinerja lain bernilai sangat baik (maksimal 3%). Tukin dapat dikurangi karena berbagai alasan seperti tidak masuk kerja, terlambat, pulang sebelum waktunya, tidak melakukan presensi, tidak memenuhi target angka kredit, atau dijatuhi hukuman disiplin.

1. Pegawai yang menjalani hukuman disiplin, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti besar sebelum dan/atau saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Tunjangan Kinerjanya dibayarkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59/PERMEN-KP/2017. 2. Ketentuan mengenai penambahan Tunjangan Kinerja dapat dilaksanakan apabila telah diatur dalam Peraturan Presiden.

1. Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 4,5% per hari. 2. Pegawai yang terlambat atau pulang sebelum waktunya dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 0,01% per menit. 3. Pegawai yang tidak melakukan presensi dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 2,25% - 4%. 4. Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja Statis sebesar 10% - 70% tergantung jenis hukumannya. 5. Pejabat fungsional yang tidak menyampaikan daftar usulan penetapan angka kredit dikenakan pengurangan Tunjangan Kinerja sebesar 100% dari komponen Kinerja Pegawai selama 12 bulan.