Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bawaslu 8/2015 · Peraturan Bawaslu No. 8 Tahun 2015 · Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Juni 2015Tanggal Penetapan:19 Juni 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
TemaTata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota
LokasiBadan Pengawas Pemilihan Umum
Tanggal Berlaku24 Juni 2015
Tanggal Penetapan19 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678)

Peraturan Bawaslu ini mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan pemilihan yang demokratis dengan melindungi hak konstitusional peserta pemilihan.

Ketentuan Substansial:

  • Sengketa yang Diselesaikan: Sengketa antar peserta Pemilihan dan sengketa antara peserta Pemilihan dengan penyelenggara Pemilihan.
  • Pihak yang Dapat Mengajukan Permohonan: Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
  • Termohon: KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
  • Proses Penyelesaian Sengketa: Melalui musyawarah yang dilaksanakan secara cepat dan tanpa biaya. Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memeriksa dan memutus sengketa dalam jangka waktu paling lama 12 hari sejak diterimanya permohonan.
  • Acara Cepat: Penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan dapat dilakukan melalui acara cepat yang diputuskan pada hari yang sama di tempat terjadinya sengketa.

(-)

(-)