Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 14/2022 · Perda Kabupaten Purworejo No. 14 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2022Tanggal Penetapan:28 Desember 2022
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bangunan Gedung
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku28 Desember 2022
Tanggal Penetapan28 Desember 2022
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2009 Nomor 18 Seri E Nomor 8); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 10 Seri E Nomor 8).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang lebih baik untuk mewujudkan bangunan gedung yang tertib, aman, nyaman, dan selaras dengan lingkungan, serta tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan berbagai fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan. 2. **Standar Teknis:** Mengatur standar teknis yang wajib dipenuhi dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung, meliputi standar perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, pelestarian bangunan cagar budaya, bangunan gedung hijau, dan bangunan gedung prasarana. 3. **Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Menetapkan proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi). 4. **SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung):** Mengatur penggunaan SIMBG dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung. 5. **Peran Serta Masyarakat:** Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung. 6. **Pembinaan:** Mengatur pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.

1. Bangunan Gedung yang telah memperoleh perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Bangunan Gedung yang telah memperoleh izin mendirikan bangunan dari Pemerintah Daerah sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, izinnya masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin. 3. Bangunan Gedung yang telah berdiri dan belum memiliki PBG, untuk memperoleh PBG harus mengurus SLF berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, penghentian pemberian tugas, atau penghentian tugas.