Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah perlunya pengaturan yang lebih baik untuk mewujudkan bangunan gedung yang tertib, aman, nyaman, dan selaras dengan lingkungan, serta tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Tujuannya adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dengan lingkungan, serta menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan berbagai fungsi bangunan gedung (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
2. **Standar Teknis:** Mengatur standar teknis yang wajib dipenuhi dalam setiap penyelenggaraan bangunan gedung, meliputi standar perencanaan, pelaksanaan konstruksi, pemanfaatan, pembongkaran, pelestarian bangunan cagar budaya, bangunan gedung hijau, dan bangunan gedung prasarana.
3. **Proses Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Menetapkan proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung, termasuk persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
4. **SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung):** Mengatur penggunaan SIMBG dalam proses penyelenggaraan bangunan gedung.
5. **Peran Serta Masyarakat:** Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pemantauan dan penjagaan ketertiban penyelenggaraan bangunan gedung.
6. **Pembinaan:** Mengatur pembinaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.