Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 01 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sijunjung Nomor 01 Tahun 2015 tentang PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sijunjung 01/2015 · Perda Kabupaten Sijunjung No. 01 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sijunjung Nomor 01 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juni 2015Tanggal Penetapan:22 Juni 2015
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
LokasiPemerintah Kabupaten Sijunjung
Tanggal Berlaku29 Juni 2015
Tanggal Penetapan22 Juni 2015
Tempat PenetapanMuaro Sijunjung

(-)

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelayanan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) di Kabupaten Sijunjung. Tujuannya adalah menciptakan efektivitas dan kemudahan dalam pengendalian serta pengawasan terhadap kegiatan Tenaga Kerja Asing (TKA) sesuai dengan kualifikasi yang dimohonkan oleh pemberi kerja.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Kewajiban pemberi kerja TKA untuk memperpanjang IMTA paling lambat 30 hari kerja sebelum masa berlaku IMTA berakhir, dengan melampirkan persyaratan seperti copy IMTA, bukti pembayaran dana kompensasi, copy polis asuransi, bukti pelatihan TKI pendamping, copy keputusan RPTKA, foto, dan rekomendasi dari instansi terkait.
  2. Jangka waktu perpanjangan IMTA sesuai dengan RPTKA, dengan batasan maksimal 1 tahun setiap perpanjangan, kecuali untuk jabatan Komisaris dan Direksi yang dapat diperpanjang hingga 2 tahun.
  3. Kewajiban pemberi kerja TKA untuk melanjutkan pelatihan kepada TKI pendamping. Jika tidak ada calon TKI yang memenuhi syarat, Dinas dapat memfasilitasi penempatan tenaga kerja Indonesia.
  4. Kewajiban pemberi kerja TKA untuk melaporkan penggunaan TKA dan pendamping TKA setiap 6 bulan sekali kepada Dinas.
  5. Kewajiban membayar retribusi untuk perpanjangan IMTA, yang besarnya akan diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
  6. Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada Dinas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis atau penangguhan perpanjangan IMTA. 2. Pemberi Kerja TKA yang tidak memperpanjang IMTA setelah lewat batas waktu diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-