Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2003 tentang Retribusi Masuk Pelabuhan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 11/2003 · Perda Kota Baubau No. 11 Tahun 2003 · Perda Kota Baubau Nomor 11 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 September 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Masuk Pelabuhan
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 September 2003
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur tentang Retribusi Masuk Pelabuhan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 11 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Masuk Pelabuhan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menertibkan pengelolaan Retribusi Masuk Pelabuhan sebagai salah satu jenis retribusi daerah dengan menetapkan objek dan besaran retribusi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi pelabuhan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Masuk Pelabuhan dikenakan pada pelayanan masuk pelabuhan yang meliputi Pelabuhan Murhum Bau-Bau, Pelabuhan Jembatan Batu, dan pelabuhan lain yang dimiliki Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan kendaraan bermotor atau tidak bermotor yang menggunakan fasilitas pelayanan masuk pelabuhan. 2. **Golongan Retribusi:** Retribusi Masuk Pelabuhan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. 3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi setiap kali masuk pelabuhan. 4. **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis pelayanan dan jenis pelabuhan (Pelabuhan Murhum dan Pelabuhan Jembatan Batu). Tarif juga dibedakan berdasarkan jenis kendaraan (orang, becak, gerobak, sepeda motor, kendaraan roda empat, mobil, truk, bus, alat berat). Selain itu, terdapat opsi berlangganan bulanan dan tahunan untuk jenis kendaraan tertentu. 5. **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan fasilitas masuk pelabuhan diberikan. 6. **Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang:** Masa retribusi adalah jangka waktu setiap kali masuk pelabuhan atau ditetapkan lain oleh Walikota. Saat retribusi terutang adalah saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 7. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Semua hasil pemungutan disetor ke Kas Daerah. 8. **Sanksi Administratif:** Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.