Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 19 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Nama Gedung dan Tempat Fasilitas Umum di Kabupaten Konawe

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 19/2018 · Perda Kabupaten Konawe No. 19 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 19 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 April 2018Tanggal Penetapan:16 April 2018
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Nama Gedung dan Tempat Fasilitas Umum di Kabupaten Konawe
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku16 April 2018
Tanggal Penetapan16 April 2018
Tempat PenetapanUnaaha

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian nama gedung dan tempat fasilitas umum di Kabupaten Konawe. Latar belakangnya adalah untuk melakukan identifikasi pada ruang wilayah sebagai ciri/identitas pada nama gedung dan tempat fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat, serta mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum. Tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan lokasi, memberikan penghargaan terhadap pahlawan dan jasa seseorang, melestarikan budaya berdasarkan karakteristik/kearifan lokal, dan tertib administrasi dalam pengelolaan aset milik daerah.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi mekanisme pemberian nama, penetapan dan penggunaan nama, pembiayaan pengelolaan nama, dan mekanisme pergantian nama. Objek penamaan meliputi jalan umum, jembatan, gedung fasilitas bersama, gedung olahraga, tempat rekreasi, taman, pasar, lapangan, rumah sakit umum daerah, puskesmas, terminal kendaraan umum, rumah ibadah, rumah adat, asrama, dan fasilitas lain yang digunakan untuk kepentingan umum.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap gedung dan tempat fasilitas umum harus diberi nama berdasarkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, dengan pilihan nama diambil dari nama pahlawan, tokoh masyarakat lokal, tokoh pewayangan, nama kerajaan, nama tempat, nama wilayah, nama flora dan fauna, atau nama lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya. Pengusulan nama dilakukan melalui musyawarah bersama antara masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan atau antar tingkatan pemerintah daerah, dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati. Papan nama gedung dan tempat fasilitas umum harus berisi nama dan alamat, dengan biaya operasional dibebankan pada APBD.

(-)

(-)