Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 21 Tahun 1990

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1990 tentang Penetapan Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1990 · Keppres No. 21 Tahun 1990 · Keppres Nomor 21 Tahun 1990

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 1990Tanggal Penetapan:15 Mei 1990
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenetapan Harga Jual Tenaga Listrik Yang Disediakan Oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 Mei 1990
Tanggal Penetapan15 Mei 1990
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memperlancar penetapan harga jual tenaga listrik dengan melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri Pertambangan dan Energi. Hal ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989. Keputusan ini mengatur bahwa Menteri Pertambangan dan Energi bertanggung jawab untuk menetapkan harga jual tenaga listrik yang disediakan oleh Pemegang Izin Usaha Ketenagalistrikan. Selain itu, Menteri juga bertugas mengatur tata cara dan syarat-syarat penjualan tenaga listrik. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)