di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2013 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Seragam, Atribut, dan Kelengkapannya Bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Juga dikenal sebagai: PMK 224/PMK.04/2013 · PMK No. 224/PMK.04/2013
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai Pakaian Dinas Seragam, atribut, dan kelengkapannya bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.04/2008 yang dianggap sudah tidak sesuai. Jenis Pakaian Dinas Seragam yang diatur meliputi Pakaian Dinas Upacara, Harian, Lapangan, dan Khusus Penindakan, masing-masing dengan atribut dan kelengkapannya yang spesifik. Pengadaan dan distribusi pakaian dinas ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pegawai di Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai harus menggunakan Pakaian Dinas Seragam sesuai ketentuan yang berlaku.