Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 224/PMK.04/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2013 Tahun 2013 tentang Pakaian Dinas Seragam, Atribut, dan Kelengkapannya Bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Juga dikenal sebagai: PMK 224/PMK.04/2013 · PMK No. 224/PMK.04/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2013Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Aparatur Sipil NegaraKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPakaian Dinas Seragam, Atribut, dan Kelengkapannya Bagi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2013
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.04/2008 tentang Pakaian Dinas Seragam Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai Pakaian Dinas Seragam, atribut, dan kelengkapannya bagi pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini. Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.04/2008 yang dianggap sudah tidak sesuai. Jenis Pakaian Dinas Seragam yang diatur meliputi Pakaian Dinas Upacara, Harian, Lapangan, dan Khusus Penindakan, masing-masing dengan atribut dan kelengkapannya yang spesifik. Pengadaan dan distribusi pakaian dinas ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal. Peraturan ini juga menetapkan bahwa pegawai di Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai harus menggunakan Pakaian Dinas Seragam sesuai ketentuan yang berlaku.

1. Pakaian Dinas Seragam beserta Atribut dan kelengkapannya sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375/KMK.04/2008 tentang Pakaian Dinas Seragam Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, tetap dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

(-)