Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2005 tentang RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 24/2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 24 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 24 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2005Tanggal Penetapan:9 Juni 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku18 Agustus 2005
Tanggal Penetapan09 Juni 2005
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mendayagunakan fasilitas yang ada. Objek retribusi adalah izin tempat penjualan minuman beralkohol di lokasi tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Setiap wajib retribusi harus membuat surat permohonan izin, mengisi Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD), dan membayar retribusi berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD). Masa retribusi adalah 5 tahun dan didaftar ulang setiap tahun. Wajib retribusi wajib mengisi SPTRD. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasilnya disetor ke kas daerah. Biaya operasional ditetapkan sebesar 5%.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.