di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lebak 2/2022 · Perda Kabupaten Lebak No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Lebak Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait retribusi perizinan tertentu dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 9 Tahun 2010, termasuk:
Prinsip penetapan tarif retribusi PBG didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan penerbitan PBG dan SLF, meliputi penerbitan dokumen, inspeksi, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif.